JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR dari Fraksi PAN Anang Hermansyah diberikan sanksi teguran ringan oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) lantaran kedapatan merokok di ruang sidang.
"Sanksinya kami akan mengeluarkan teguran ringan untuknya dan meminta Anang agar tidak mengulangi perbuatannya. Kalau mengulangi, MKD akan mengambil sikap yang lebih tegas," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2015). (Baca: Anang: DPR Bukan Tempat Adu Kekuatan)
Anang yang telah menjalani pemeriksaan MKD enggan berkomentar mengenai sanksi yang diberikan kepada dirinya. Suami dari artis Ashanty mengaku telah menyampaikan permintaan maaf.
Junimart mengatakan akan menyerahkan hasil sidang putusan MKD perihal sanksi untuk Anang ini kepada pimpinan DPR. Nantinya, sanksi tersebut akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR pada pekan ini. (Baca:Anang Diminta Konstituennya Maju Sebagai Bupati Jember)
Pembacaan sanksi di ruang terbuka sidang paripurna tersebut merupakan bagian upaya MKD untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota DPR tentang penghormatan terhadap forum lembaga wakil rakyat tersebut.
"Apalagi berita Anang merokok itu ramai di media massa. Jadi, kami ingin mengeliminir perilaku tersebut. Kalau anggota DPR tidak memberi contoh yang baik, bagaimana dengan anggota DPR lainnya dan rakyatnya?," tuntas Junimart.(yn) (Baca: Demi Ashanty, Anang Berani Tinggalkan DPR)