Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 08 Nov 2021 - 12:49:47 WIB
Bagikan Berita ini :

ProDEM Sebut Dugaan Korupsi Luhut Soal Bisnis PCR Tidak Masuk Dalam Kekebalan Hukum UU Corona

tscom_news_photo_1636350587.jpg
Iwan Sumule (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan kolusi dan nepotisme yang didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut.

Diketahui perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.

“Luhut dan para menteri diduga telah melanggar UU 28/1999 Pasal 5 angka 4. Bunyinya, “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Iwan Sumule kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Sesuai dengan dugaan tersebut, menurut Iwan, dugaan kolusi dan nepotisme tidak masuk dalam perlindungan kekebalan hukum dalam UU Corona.

“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum,” tegasnya.

Kemudian Iwan Sumule, menilai soal klarifikasi pihak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang keterlibatan dalam bisnis PCR dalam PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) seolah menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, sehingga tidak bisa dijerat dengan UU 20/2001 tentang Tipikor.

Bagi Iwan, penjelasan dari kubu Luhut juga seolah menekankan adanya itikad baik, sehingga kebal sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 Corona.

Dalam hal ini, dia menyoroti pernyataan Jurubicara Menko Luhut, Jodi Mahardi yang menekankan bahwa tidak ada pembagian keuntungan dalam bentuk dividen atau bentuk lain kepada pemegang saham. Bahkan keuntungan yang didapat justru banyak digunakan untuk memberikan tes swab gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Kenapa dalam klarifikasinya Luhut sampaikan tidak ambil untung dan tidak pernah mendapat hasil deviden? Bahkan hasil keuntungan dari PT GSI dipergunakan untuk lakukan tes Swab dan PCR gratis? Karena ingin disampaikan seolah bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik,” tegasnya.

Namun demikian, Iwan Sumule menekankan bahwa Luhut tidak bisa lepas dari jerat UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Di mana setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi atau nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

tag: #pcr  #prodem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement