Berita
Oleh Aswan pada hari Minggu, 14 Nov 2021 - 14:13:34 WIB
Bagikan Berita ini :

ProDEM Bakal Laporkan Luhut dan Erick ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Keterlibatan Bisnis PCR

tscom_news_photo_1636874014.jpg
Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule bakal melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ke Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan bisnis PCR Covid-19.

Menurut Iwan Sumule, Luhut dan Erick Thohir telah melanggar Undang-Undang

Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka 4:

"Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme"

Maka dari itu, ProDEM mengundang dan memberitahu sahabat Jurnalis, Media Cetak dan Elektronik agar berkenan meliput dan memberitakan.

Adapun pelaporan itu akan dilakukan, pada:

-Hari/Tanggal: Senin, 15 November 2021

-Waktu: Jam 13.00 Wib

-Tempat: Polda Metro Jaya

tag: #prodem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement