JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta telah dimutasi setelah memproses hukum kasus istri marahi suaminya asal Taiwan berinisial CYC yang sering mabuk.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
"Yang bersangkutan dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Dwi nantinya akan menjalani tugas, kata Leonardo, sebagai anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis. Posisi Dwi akan digantikan oleh Riyono yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.
"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021," lanjutnya.
Lebih lanjut, mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam proses penuntutan terhadap V.
Diberitakan sebelumnya, V dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang karena diduga melakukan KDRT psikis. Tuntutan itu kemudian menuai polemik hingga mengakibatkan Jaksa yang bertugas diperiksa oleh Kejagung. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa seluruh Jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tidak memiliki kepekaan terhadap krisis.
Selain itu, juga terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh jaksa. Seperti Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019. Kemudian, Jaksa dalam kasus tersebut juga tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Serta, Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.
"Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan pimpinan," tukasnya.