Berita
Oleh Aswan pada hari Kamis, 18 Nov 2021 - 10:26:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa yang Memproses Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dimutasi dari Jabatannya

tscom_news_photo_1637206014.jpeg
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta telah dimutasi setelah memproses hukum kasus istri marahi suaminya asal Taiwan berinisial CYC yang sering mabuk.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.

"Yang bersangkutan dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Dwi nantinya akan menjalani tugas, kata Leonardo, sebagai anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis. Posisi Dwi akan digantikan oleh Riyono yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021," lanjutnya.

Lebih lanjut, mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam proses penuntutan terhadap V.

Diberitakan sebelumnya, V dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang karena diduga melakukan KDRT psikis. Tuntutan itu kemudian menuai polemik hingga mengakibatkan Jaksa yang bertugas diperiksa oleh Kejagung. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa seluruh Jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tidak memiliki kepekaan terhadap krisis.

Selain itu, juga terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh jaksa. Seperti Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019. Kemudian, Jaksa dalam kasus tersebut juga tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana. Serta, Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

"Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan pimpinan," tukasnya.

tag: #kejaksaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Waspada Ancaman Ideologi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (1/6), ...
Berita

Beragam UMKM Cita Rasa Nusantara Turut Meramaikan BNI Java Jazz Festival 2025

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival 2025 bukan hanya tentang alunan musik jazz kelas dunia, festival tahunan ini juga menjadi ajang perayaan budaya, termasuk ragam kuliner Nusantara ...