Berita
Oleh Aswan pada hari Senin, 22 Nov 2021 - 15:47:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri Akan Terapkan Pos Penyekatan saat Libur Nataru Untuk Cegah Kerumunan dan Mobilitas

tscom_news_photo_1637570875.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Polri akan menerapkan pos penyekatan di sejumlah titik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang jatuh pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengurangan mobilitas saat penerapan PPKM level 3 nanti.

"Iya (pembuatan pos penyekatan). Dalam rangka mengurangi kerumunan dan mobilitas serta penyebaran Covid-19," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Namun, Dedi menyatakan hal tersebut masih berupa wacana dan belum ada keputusan lebih lanjut. Adapun Polri akan memutuskan kebijakan tersebut usai rapat pada pekan ini.

Ia kemudian mengimbau agar masyarakat bisa lebih membatasi diri untuk bertemu dengan orang lain selama libur Nataru, guna mengantisipasi sebaran Covid-19.

"Prinsipnya, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pertemuan yang berpotensi abai protokol kesehatan, kemudian kurangi mobilitas untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," terangnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya tengah menyiapkan konsep pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.

"Nanti ya, kita tunggu. Sebab pelaksananya Korlantas, konsepnya sedang dibuat," tukas Rusdi.

tag: #covid-19  #polri  #libur-nataru  #penyekatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...