JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Polri akan menerapkan pos penyekatan di sejumlah titik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang jatuh pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengurangan mobilitas saat penerapan PPKM level 3 nanti.
"Iya (pembuatan pos penyekatan). Dalam rangka mengurangi kerumunan dan mobilitas serta penyebaran Covid-19," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Namun, Dedi menyatakan hal tersebut masih berupa wacana dan belum ada keputusan lebih lanjut. Adapun Polri akan memutuskan kebijakan tersebut usai rapat pada pekan ini.
Ia kemudian mengimbau agar masyarakat bisa lebih membatasi diri untuk bertemu dengan orang lain selama libur Nataru, guna mengantisipasi sebaran Covid-19.
"Prinsipnya, masyarakat dihimbau agar tidak melakukan pertemuan yang berpotensi abai protokol kesehatan, kemudian kurangi mobilitas untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19," terangnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya tengah menyiapkan konsep pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
"Nanti ya, kita tunggu. Sebab pelaksananya Korlantas, konsepnya sedang dibuat," tukas Rusdi.