Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 08 Des 2021 - 17:37:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Pansus Dari FPD Minta RUU IKN Ditunda

tscom_news_photo_1638959834.jpg
Sartono Hutomo Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo meminta, agar pembahasan RUU IKN ditunda sampai masa penanganan Covid-19 berakhir dan kondisi fisikal kembali normal.

"Fraksi Partai Demokrat DPR meminta agar pembahasan RUU IKN dapat ditunda sampai masa penanganan Covid-19 berakhir dan kondisi fisikal (perekonomian) kembali normal," tegas Politikus Demokrat itu, Rabu, (8/12/2021).

Sartono menegaskan, jika perlu kehati-hatian dalam melakukan pembahasan RUU IKN ini. Terlebih, situasi pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum selesai dan perekonomian belum stabil.

"Karena sampai saat ini kita masih berada dalam bayangan ancaman Covid-19 yang belum jelas kapan selesainya. Sehingga perlu skala prioritas," tegas Sartono.

Sartono mengaku, ingin agar RUU IKN ini menjadi produk Perundang-undangan yang berkualitas. Sartono tidak ingin, apa yang terjadi pada UU Cipta Kerja terulang.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Ciptaker inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja ini sendiri dinilai sebagaian kalangan terburu-buru.

"Kita ingin agar RUU IKN ini menjadi UU yang berkualitas," tegas dia.

Diketahui, Pansus Rancangan Undang - Undang (RUU) Tentang Ibu Kota Negara (IKN) resmi dibentuk oleh DPR, pada Rapat Paripurna, Selasa (7/12/2021). Setiap Fraksi di DPR sendiri mengirimkan sejumlah anggotanya dalam pansus tersebut.

Anggota Pansus RUU IKN ini sendiri terdiri dari 6 orang pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN. Demokrat sendiri menempatkan lima anggotanya dalam pansus RUU ini. Mereka ialah, Muslim, Hinca Panjaitan Marwan Cik Asan, Herman Khaeron dan
Sartono sendiri.

tag: #ikn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...