JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kereta Api memberlakukan aturan terbaru terkait perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan baru ini dimulai pada hari ini, 17 Desember 2021, hingga 4 Januari 2022, atau berlangsung selama 19 hari.
Berikut adalah aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021:
Pertama, calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam.
Kedua, calon penumpang usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Ketiga, calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam
- Wajib didampingi orang tua
KAI saat ini belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Untuk calon penumpang yang berangkat pada periode Nataru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, diminta memperhatikan lagi seluruh persyaratan di atas, baik untuk pemeriksaan RT-PCR maupun jadwal keberangkatan, agar tidak ketinggalan kereta.
"PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan.