Berita
Oleh Rihad pada hari Jumat, 17 Des 2021 - 10:16:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Aturan Baru KAI Saat Nataru

tscom_news_photo_1639711000.jpeg
Kereta api (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kereta Api memberlakukan aturan terbaru terkait perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketentuan baru ini dimulai pada hari ini, 17 Desember 2021, hingga 4 Januari 2022, atau berlangsung selama 19 hari.

Berikut adalah aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021:

Pertama, calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam.

Kedua, calon penumpang usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Ketiga, calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam

- Wajib didampingi orang tua

KAI saat ini belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

Untuk calon penumpang yang berangkat pada periode Nataru, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, diminta memperhatikan lagi seluruh persyaratan di atas, baik untuk pemeriksaan RT-PCR maupun jadwal keberangkatan, agar tidak ketinggalan kereta.

"PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan.

tag: #libur-nataru  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Survei Pilgub Kaltim: Elektabilitas Rudy-Seno Unggul, Jauhi Isran-Hadi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Laboratorium Suara Indonesia merilis hasil survei menjelang hari pencoblosan Pilkada Kalimantan Timur 2024 terutama terkait siapa paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan ...
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...