JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat, di antaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap).
Penumpang wajib membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.
Sementara itu penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR
Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka ia tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Selama Natal dan Tahun Baru pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.