JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah mengeluarkan berbagai aturan agar Omicron tidak mudah menular. Indonesia melarang kedatangan orang dari 14 negara. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun 14 negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut.
Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.
Karantina 7 hari berlaku bagi WNI dan WNA yang datang dari luar 14 negara tersebut.
Karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara yang mendapat larangan masuk RI.
Para Pejabat Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri kini tidak boleh karantina mandiri di rumah masing-masing.
Selain pejabat pemerintah, para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang sudah menyelesaikan studi di LN.
Demikian juga perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan nasional juga wajib dikarantina di lokasi terpusat.
Karantina di lokasi terpusat ini biayanya ditanggung oleh Pemerintah, bukan biaya mandiri.