Berita
Oleh Wiranto pada hari Kamis, 06 Jan 2022 - 22:17:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Peraturan Bagi yang Datang dari Luar Negeri untuk Cegah Penyebaran Omicron

tscom_news_photo_1641482359.jpg
Ilustrasi bandara Soetta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah mengeluarkan berbagai aturan agar Omicron tidak mudah menular. Indonesia melarang kedatangan orang dari 14 negara. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun 14 negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari 14 negara tersebut, ataupun WNA yang sempat transit di negara tersebut.

Aturan juga berlaku bagi mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari.

Karantina 7 hari berlaku bagi WNI dan WNA yang datang dari luar 14 negara tersebut.

Karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 negara yang mendapat larangan masuk RI.

Para Pejabat Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri kini tidak boleh karantina mandiri di rumah masing-masing.

Selain pejabat pemerintah, para Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang sudah menyelesaikan studi di LN.

Demikian juga perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan nasional juga wajib dikarantina di lokasi terpusat.

Karantina di lokasi terpusat ini biayanya ditanggung oleh Pemerintah, bukan biaya mandiri.

tag: #varian-omicron  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...