JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah akhirnya mencabut 2.078 izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam konferensi pers, Presiden Joko Widodo, menyatakan alasan pemerintah mencabut izin itu karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan, sehingga menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan izin itu dilakukan dengan beberapa adalan.
Antara lain, karena izin tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
"Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh," kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Dia menerangkan ada 1.776 perusahaan pertambangan mineral termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2,23 juta hektare yang izinnya dicabut pemerintah.
Wilayah pertambangan mineral tersebut tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut.
Perusahaan batu bara yang dicabut itu tersebar mulai dari Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mendukung langkah pemerintah dalam mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara.
“Ribuan izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan, tidak produktif, tidak punya rencana kerja itu tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara," tegas Arsjad.