JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan
Undang-Undang (UU) Perkoperasian, maka Koperasi belum memiliki UU yang baru. Karena harus kembali ke rezim koperasi UU Perkoperasian 1992.
Meski DPR sudah berupaya membahas RUU Perkoperasian, namun pada akhirnyaRUU Perkoperasian resmi batal disahkan DPR.
Penundaan ini diputuskan dalam rapat paripurna terakhir di DPR RI periode 2014-2019, Senin (30/9/2019) yang berlangsung tanpa interupsi dan perdebatan.
"Tentu ini menjadi perhatian serius bagi IKA Ikopin, karena menyangkut nasib koperasi masa depan," kata Ketua DPP IKA Ikopin, Entis Sutisna di sela-sela acara Sarasehan dan Rapat Kerja Nasional DPP IKA Ikopin bertema "Alumni Ikopin siap bersinergi Membangun Perkoperasian Indonesia" di Fave Hotel, PGC, Jakarta, Minggu (9/01/2022).
Rakernas IKA Ikopin ini dibuka oleh Deputy Bidang Koperasi Ahmad Zabadi dan dihadiri Rektor Ikopin Burhanudin Abdullah, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswan Dadan Irawan, Ketua Yayasan Koperasi Muhammad Taufik dan Pakar koperasi Nana Sutisna.
"Apalagi tadi disinggung oleh Kemenkop, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tak masuk dalam penjaminan LPS. Ini akan kita usulkan dalam RUU Perkoperasian mendatang," ujarnya.
Disisi lain, kata Entis lagi, salah satu target Rakernas ini adalah membangun IKA Ikopin yang solid. Dengan cara membangun sinergiritas IKA Ikopin dengan para alumni, almamater, pemerintah dan masyarakat. “Langkah awal sudah dilakukan mulai kompaknya kita melalui proses Munas",” ujarnya.
Hal lain yang telah dilakukan, lanjut Entis, menggerakan alumni yang aktif diberbagai instansi pemerintah maupun lembaga. "Koperasi untuk ikut membantu kegiatan kerja praktek (KKN) mahasiswa Ikopin."
Sementara itu, Ketua Yayasan Koperasi Indonesia (YPI) Muhammad Taufik mengatakan Ikopin harus berubah mengikuti perkembangan jaman, dengan menjadi universitas koperasi. “Dalam tahun ini Ikopin akan sudah jadi universitas," ujarnya.
Maka, kata Taufik, otomatis sistem pendidikan juga harus ikut direvisi. Misalnya mahasiswa semester I-IV harus tinggal di asrama. "Tujuannya untuk penguatan karakter unggul dan inovasi mahasiswa," terang Taufik lagi.
Saat ini, lanjutnya, memperkuat pendidikan ke arah digital dan mewajibkan mahasiswa mengajar ke SMA/SMU agar pemahaman koperasi makin dikenal dikalangan pelajar. "Yang pada akhirnya hasil input maupun output, Ikopin makin baik."
Diketahui, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pengurus DPP IKA Ikopin dilakukan secara hybrid atau zoom meeting agar bisa diikuti oleh seluruh alumni maupun pengurus DPD Ika Ikopin diseluruh Indonesia.