JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Thohir mendukung wacana terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengawasi kegiatan koperasi.
Mengingat, lanjut dia, selama ini aspek pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat melalui lembaga koperasi masih sangat lemah.
Kendati demikian, Hafisz menekankan agar bentuk pengawasan disesuaikan dengan jenis koperasi yang ada. Ada koperasi yang sifatnya open loop dan closed loop.
"Memang kalau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu masuk kategori sebagai koperasi tertutup (bukan publik-closed loop) yaitu koperasi yang melayani simpan pinjam dari, untuk, dan oleh anggotanya saja
Sehingga dia tidak diawasi oleh OJK," ungkap Waketum PAN itu kepada wartawan, Jumat (09/12/2022).
Sedangkan untuk jenis koperasi yang menjalankan kegiatan penghimpunan dananya melalui masyarakat umum, Hafisz menekankan agar OJK mengawasi koperasi jenis ini.
"Koperasi yang menjalankan simpanan dan pinjaman secara publik (terbuka-open loop) maka ia harus berbentuk lembaga keuangan maka itu koperasi yang seperti ini harus di bawah pengawasan OJK," tandasnya.