JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Titi Harjadi mendorong agar hukuman mati diberlakukan bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Pemberlakukan hukuman mati, kata Titi, diperlukan agar praktik kekerasan terhadap anak bisa dihentikan atau ditekan.
"Sudah mendesak agar pelaku kejahatan terhadap anak diberlakukan. Nggak bisa ditunda-tunda lagi," ujar Titi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Titi menjelaskan, selama ini hukuman bagi pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak sesuai dengan UU No. 23/2002 maksimum 15 tahun. Sementara menurut KUHP, hukuman maksimum bagi pelaku kejahatan terhadap anak adalah 20 tahun.
"Hukuman ini sudah nggak masuk akal. Masa pelaku kejahatan terhadap anak yang meninggal hanya 12 atau 20 tahun," papar Titi. Menurutnya, pelaku kejahatan terhadap anak yang sampai meninggal harus dihukum mati.
Titi mengakui selama ini wacana pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan terhadap anak adalah penolakan dari Komnas HAM dan aktivis pembela HAM. Titi berjanji akan terus mendorong DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. (mnx)