JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengancam menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika menolak mengakui kepengurusan Golkar yang sah hasil Munas Riau 2009.
"Jika KPU tidak mengakui Munas Riau maka kita akan gugat ke pengadilan negeri. Maka Pilkada bisa batal," kata Idrus di komplek parlemen, Senayan, Rabu (17/6/2015).
Idrus beralasan, ada dua keputusan pengadilan yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas 2009. Pertama, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kedua, putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Dua-duanya keputusan pengadilan tersebut mengamanahkan agar pemerintah mengakui kepengurusan Golkar dengan komposisi kepemimpinan ARB sebagai ketua umum, dengan Agung Laksono sebagai wakilnya," kata Idrus.
Sedang menurut Idrus jika KPU berpatokan pada hasil Munas Bali dan Munas Ancol, itu tidak bisa dijadikan landasan, karena keputusan tersebut, belum punya kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Hasil keputusan PTUN yang menunda SK Menkumham hasil Munas Ancol pun sudah diajukan banding oleh Menkumham dan Kubu Agung Laksono," tandasnya. (b)