Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 22 Mar 2022 - 21:13:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Minta Kasus BLBI Dituntaskan, Ketua DPD RI Desak Pansus Gerak Cepat Temukan Novum Baru

tscom_news_photo_1647994866.jpg
LaNyalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak Pansus BLBI DPD RI segera bergerak cepat agar kasus BLBI dapat segera diselesaikan.

"Kasus BLBI sudah terlalu berlarut-larut. Oleh sebab itu, kita mendesak Pansus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kita ingin kasus ini dapat segera dituntaskan," tuturnya, Selasa (22/3/2022).

Menurut LaNyalla, tugas pertama yang harus dijalankan Pansus adalah menemukan novum baru.

"Salah satu kunci agar Pansus bisa masuk dalam kasus ini adalah menemukan Novum baru. Sehingga kasus ini dapat diarahkan ke ranah pidana, bukan hanya berhenti di perdata saja," tukasnya.

Senator asal Jawa Timur mengingatkan jika kasus BLBI bisa kedaluwarsa pada 2027.

"Bisa saja nanti kasus ini menguap begitu saja. Atau, hanya sebatas memulihkan, atau mengembalikan kerugian negara saja. Artinya para pelaku yang berpotensi dijerat secara pidana bisa lepas. Ini yang harus diantisipasi Pansus. Oleh sebab itu, saya mendesak pansus bergerak cepat dengan segera menemukan novum baru," katanya.

LaNyalla mengatakan, Pansus bisa memecahkan masalah ini secara case by case.

“Novum baru bisa menjadi pintu masuk. Setelah itu, selesaikan kasus BLBI ini secara bertahap. Hal ini juga bisa membantu Pansus menelusuri kasus. Sehingga tidak seperti benang kusut yang akhirnya susah menemukan ujungnya," tutur Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Pansus BLBI DPD RI diketuai Senator asal Lampung, Bustami. Sementara Wakil Ketua adalah Sukiryanto dan Habib Bahasyim. Anggota pansus antara lain Darmansyah Husein, Ahmad Nawardi, Filep Wamafma, Amirul Tamim, Abdul Hakim, Muhammad Rakhman dan TGH Ibnu Khalil.

Pendalaman materi penuntasan kasus BLBI dibahas juga dalam Focus Group Discussion di Yogyakarta, Senin (21/3/2022).

Hadir sebagai narasumber pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir

Menurut Bustami, apabila ditemukan novum baru, penanganan BLBI yang saat ini fokus di hal perdata bisa dibawa ke ranah pidana.

Bustami yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI menyatakan beberapa pokok permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama terkait kasus BLBI.

“Beberapa pokok permasalahan antara lain perlunya pemisahan antara BLBI dan obligasi rekap, penjualan aset BLBI oleh pemerintah bersifat undervalue, dan obligasi yang dikeluarkan tidak semua untuk menanggung bunga bank tapi juga menutup obligasi sebelumnya yang telah jatuh tempo,” paparnya.

tag: #dpd  #kasus-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mematangkan persiapan acara pemecahan Rekor MURI, ...
Berita

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya: Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar ...