JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Massa aksi buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan aliansi buruh lainnya menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta menuntut UU Omnibus Law dicabut, pada hari ini Rabu (23/3/2022).
Beberapa diantara massa aksi tampak membawa sejumlah atribut pelengkap, salah satunya spanduk yang dipasang di mobil komando yang bertuliskan "Cabut Sistem UU Omnibus Law dari NKRI".
Adapun seruan aksi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tersebut adalah sebagai berikut:
Salam sejahtera bagi kita semua.
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saudara-saudara Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Anggota
Saudara-saudara Pimpinan DPD
Saudara-saudara Pimpinan DPC
Saudara-saudara Pimpinan PUK
Dan Saudara-saudara sekalian para Pekerja yang bernaung dalam KSPSI
Dalam sebuah rapat Pleno DPP KSPSI beberapa waktu lalu telah disepakati bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 akan dilakukan aksi unjuk rasa secara nasional KSPSI sebagai bentuk protes para pekerja atas lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang dalam pasal-pasalnya telah membonsai hak-hak pekerja untuk mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai Pancasila dan Konstitusi UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut INKONSTITUSIONAL atau MELANGGAR UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.
Namun begitu DPR dan Pemerintah masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut NAMUN bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU maka UU Cita Kerja otomatis dapat diberlakukan kembali.
Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir.
Karena itu aksi unjuk rasa yang akan kita lakukan ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan namun juga tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU.
Walau demikian, aksi unjuk rasa yang akan kita lakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia.
Demikian seruan dan himbauan saya, semoga niat baik kita dalam berunjuk rasa ini tidak dinodai oleh tindakan-tindakan tidak terpuji, dan karena itu hindari segala bentuk perintah yang bukan berasal dari para koordinator lapangan resmi selama unjuk rasa berlangsung.
Selamat berjuang, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkahi aksi unjuk rasa kita ini.
Wassalaamu’alaikum warah matullahi wabarakatuh.
Jakarta, 22 Maret 2022
Moh Jumhur Hidayat/Ketua Umum DPP KSPSI