JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kasus mega skandal Bank Century dilanjutkan penyelidikannya. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara tersebut.
"Proses hukum mega skandal Bank Century harus berlanjut. Tidak ada alasan untuk menutup kasus itu meski salah satu saksi, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang 6, Siti Fadjriah, telah meninggal dunia. Sebab, selain almarhumah Siti Fadjriah, masih ada sejumlah nama yang bisa dipanggil penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus itu," ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR itu mengatakan, demi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, kelanjutan proses hukum skandal Bank Century harus terus diusut dengan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ketika menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia).
Disampaikan Bamsoet, dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor itu sejatinya adalah perintah kepada penegak hukum dalam hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diminta untuk melanjutkan perburuan terhadap sejumlah nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus Century.
"Jadi, meski almarhumah Siti Fadjriah tidak bisa lagi dimintai kesaksiannya, proses hukum Kasus Bank Century masih bisa dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta," ungkapnya.(yn)