Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 28 Jun 2022 - 13:19:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Yandri Susanto Dipilih Sebagai Penganti Zulkifli Hasan di MPR

tscom_news_photo_1656397169.jpg
Yandri Susanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga mengatakan, Yandri Susanto ditunjuk sebagai pengganti Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Diketahui, penunjukkan Yandri Susanto setelah Zulkifli Hasan dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Perdagangan.

"DPP PAN telah menetapkan pengganti bang Zulkifli Hasan di Wakil Ketua MPR RI adalah Yandri Susanto," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Viva menjelaskan, keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh DPP PAN. Ia pun menegaskan, penunjukan itu akan bermanfaat bagi masyarakat.

"Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat di Rapat Harian DPP PAN. Tidak memakai voting. Karena bagi PAN, soal posisi kader dan anggota fraksi PAN di DPR / MPR adalah tentang pembagian tugas, peran dan kerja buat partai dan terutama memberi manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Viva juga meyakini Yandri Susanto dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.

"Mas Yandri bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan MPR sebagai lembaga negara pemersatu bangsa, menjaga NKRI, dan merawat faham kebangsaan indonesia," katanya.

tag: #pan  #yandri-susanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...