JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia baik di Jawa Bali maupun luar Jawa Bali hingga 1 Agustus mendatang.
Sementara itu, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali melaksanakan PPKM level 2 setelah sempat berada di level 1.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Aturan PPKM di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Sementara PPKM di luar Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022.
"Inmendagri ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 4 Juli 2022," ujarnya.
Kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
Dari data humas BNPB ada tambahan 1.434, total kasus COVID-19 di Indonesia sejak ditemukan pertama kali pada Maret 2020 hingga Senin (4/7/2022) berjumlah 6.095.351 kasus.
Berdasarkan data sebaran, penambahan kasus Corona di Jakarta dalam 24 jam terakhir sebanyak 737 kasus. Kemudian, di Jawa Barat ditemukan sejumlah 255 kasus, sedangkan di Banten ditemukan 179 kasus.
Selain itu, pemerintah melaporkan jumlah pasien sembuh dari Corona. Dalam 24 jam terakhir, sebanyak 1.868 pasien di Indonesia dinyatakan sembuh dari COVID-19. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Corona sejak pertama ditemukan sebanyak 5.922.117 kasus.
Kemudian, dalam 24 jam terakhir juga ditemukan 9 kasus kematian akibat Corona. Jika ditotal, ada sebanyak 156.758 kasus kematian akibat COVID-19 di Indonesia.