JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Farizd menegaskan rotasi yang dilakukan Ketua Fraksi PPP DPR Epiardi Asda merupakan tindakan yang sesuai aturan.
"Jika rotasi tidak dipatuhi anggota DPR dari FPPP maka hal tersebut bertentangan dengan aturan partai dan tidak memahami administrasi yang berlaku di DPR RI," kata Djan, Jumat (19/06/2015).
Menurutnya Djan, akan ada sanksi dan bisa kena peringatan dari partai bagi yang tidak taat. "Tapi kalau tetap tidak taat pula bisa kita ajukan PAW (pergantian antar waktu) sebagai anggota DPR bahkan dipecat dari PPP," tambahnya.
Tentang tudingan PPP pimpinannya tidak punya SK Menkumham seperti yang dimiliki kubu Romahurmuziy, Djan justru balik menuding bahwa SK itu sudah dibatalkan oleh PTUN
"SK Menkumham kan sudah dibatalin dan dinyatakan tidak sah. Kalau mereka mau banding ya silahkan," singkat dia.
Seperti diketahui bahwasannya Ketua FPPP DPR Muktamar Jakarta, Epiardi Asda beberapa waktu lalu melakukan rotasi pada sejumlah anggota FPPP DPR. Tapi rotasi tersebut tidak sepenuhnya di ikuti anggota FPPP DPR dari FPPP. (ss)