JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) - Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Humphrey Djemat menyesalkan tindakan KPK yang membatasi kegiatan ibadah para tahanan KPK yang ada di tahanan KPK cabang Guntur.
Hal tersebut disampaikan Djemat setelah ia melihat kondisi faktual para tahanan KPK yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Menurutnya hal tersebut telah menciderai aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurutnya,banyak pembatasan yang dinilainya bertentangan dengan aspek kemanusiaan di Rutan Guntur.
"Saya heran untuk berdzikir saja tidak dibolehkan. Bahkan untuk berkumpul saja hanya dibatasi tiga orang saja, lebih dari itu langsung dibubarkan. Kalau tidak, dihukum ditempat. Ini mirip sistem negara komunis, bukan seperti ini cara memperlakukan seseorang," ketus Djemaat di DPP PPP, Jakarta, Jumat, (19/6/2015).
Selain itu, lanjut dia, Setidaknya terdapat tiga larangan yang diberlakukan aparatur KPK pada tahanan khusus KPK di Rutan Guntur.
1. Pengusiran/ Penghentian secara Paksa ketika bagi tahanan yang Berdzikir
2. Pengusiran/ Penghentian secara paksa bagi para tahanan yang sedang melakukan pengkajian Ayat-ayat suci Al-Quaran dan masalah keagamaan
3.Pengusiran/ penghentian secara Paksa terhadap para tahanan yang sedang membaca surat Yasin bersama-sama.
4. Shalat bagi umat beragama Isalam hanya diperbolehkan tiga kali dalam sehari.
Lebih lanjut Djemaat mengatakan, KPK beralasan melakukan hal tersebut karena khawatir akan terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan.
Menurut Djemat, pihak Rutan selaku pelaksana tugas teknis, tidak diberikan alasan kuat oleh KPK sehingga para petugas lapas Rutan di lokasi tersebut tidak dapat memberikan jawaban logis akan tindakannya tersebut.
"Mereka hanya ditugasi untuk membubarkan setiap ada sembilan orang berkumpul di Rutan. Untuk menjalankan ibadah pun dibatasi, tidak boleh baca yasin dan lain-lain setelah sholat. Waktu sembayang juga tidak boleh lebih dari dua menit, dan hanya tiga kali sehari," ungkap dia.
Berikut nama-nama tahanan Rutan Guntur cabang KPK yang mengalami apa yang diungkapkan Humprey Djemaat.
1. Surya Darma Ali
2. Didik Purnomo
3. Heru Sulaksono
4. Moh Tafsir Nurchamid
5. H Romi Herton
6. Rizal Abdula
7. Waryono Karyono
8. Adriansyah
9. Abdul Rouf
10 M.Bihar Sakti Wibowo
Kesepuluh tahanan tersebut menurut Humphrey telah menandatangani surat protes terhadap tindakan aparat KPK yang akan diajukan pihak PPP pada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. (Baca juga:Amien Rais: Pak Jokowi Didukung Kekuatan "Siluman")
"Tindakan KPK sudah melanggar HAM, seperti Komunis. Mereka telah melakukan penistaan agama. Ini akan kita laporkan," tegas dia. (Baca juga: KPK Merampas Kewajiban Beragama)(iy)