JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Farizd menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap telah melecehkan kebebasan beragama khususnya, di Rutan KPK cabang Guntur Jakarta.
Hal tersebut dilontarkan Djan ketika hukum yang digunakan KPK dalam meperlakukan mantan Ketum PPP Suryadharma Ali (SDA) di Rutan Guntur KPK.
Menurut Djan, mantan Menteri Agama periode 2009-2014 tersebut, telah diperlakukan secara tidak manusiawi di dalam Rutan Guntur KPK. Haknya untuk melaksanakan kewajiban agama pun dirampas.
"Hak beliau beribadah dirampas. Hak untuk menjalankan shalat lima waktu misalnya. Ini jelas-jelas menciderai hak asasi manusia," Kata Djan Faridz, dalam Sambutanya di acara diskusi Panel bertajuk Penangguhan Penahanan dalam Prespektif Hak Asasi Manusia, di DPP PPP, Jumat, (19/6/2015).
Djan menilai jika perlakukan para aparatur KPK tersebut telah melanggar falsafah bangsa, yaitu Pancasila. Setidaknya KPK telah melanggar dua falsafah dari lima Sila yang ada di Pancasila.
"Soal sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa', dan sila yang menjamin 'Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Saya sangat prihatin KPK tidak adil dan merampas hak SDA untuk ber-Tuhan di dalam rutan," jelasnya. (iy)