Berita
Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 20 Jun 2015 - 19:28:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Berdzikir Dilarang di Rutan KPK, Menteri Agama Ikut Prihatin

37lukman-hakim.jpg
Lukman Hakim Saifuddin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku prihatin terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi kebebasan para tahanan KPK di Rutan Guntur. Apalagi di rutan tersebut untuk berdzikir pun dilarang.

"Terkait dengan adanya berita bahwa Pak SDA (Suryadharma Ali) dan beberapa tahanan lainnya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur mengeluh karena dibatasi bershalat di dalam masjid di sana, saya amat prihatin. Saya berharap KPK segera mengatasi keluhan tersebut," kata Menag, dalam keterangan persnya, Sabtu (20/6/2015).

Mestinya kata Menag, KPK tetap menjamin kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai agamanya, meski bagi tahanan sekalipun. Apalagi menunaikan shalat lima waktu bagi muslim yang merupakan kewajiban.

"Kini bulan Ramadhan, bulan istimewa bagi umat Islam meningkatkan ibadahnya untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya," tegasnya.

Diketahui, saat ini ramai diberitakan tentang tindakan KPK yang melarang tahanan di rutan Guntur untuk melakukan ibadah. Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 10 tahanan KPK yang beragama Islam melayangkan protes. Sepuruh orang tersebut adalah Suryadharma Ali, Didik Purnomo, Heru Sulaksono, Moh. Tafsir Nurchamid, Romi Herton, Rizal Abdullah, Waryono Karyo, Adriansyah, Abdul Rouf, dan M Bihar Sakti Wibowo.

Selain mereka, juga ada lima tahanan lainnya yang beragama selain Islam. Mereka ikut melakukan protes atas tindakan KPK tersebut. Mereka adalah Raja Bonaran Situmeang, A. Bambang Djatmiko, Jannes Jhon Karababa, Willy Sebastian Liem, dan Sherman Rana Krishna. (iy)

tag: #kpk  #kebebasan beragama  #rutan guntur  #menteri agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...