Oleh Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama pada hari Kamis, 22 Sep 2022 - 12:29:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Perlu Payung Hukum yang Adil untuk Pengemudi Ojol

tscom_news_photo_1663824548.jpg
Suryadi Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pada hari Rabu, 21 September 2022, para pengemudi berbasis aplikasi lintas organisasi yang tergabung dalam Koalisi Driver Online (Kado) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI membawa tiga tuntutan, yaitu meminta pengesahan RUU Transportasi Daring, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk memperbaiki ekosistem bisnis transportasi daring, dan terakhir, meminta biaya sewa aplikasi sebesar 10 persen tanpa biaya-biaya lain.

Kami menyatakan simpati kepada perjuangan para pengemudi ojek online (ojol) tersebut. Hal ini merupakan bagian dari reaksi masyarakat atas kenaikan harga BBM. Tuntutan mereka tersebut sudah sejak lama disuarakan, tapi menjadi semakin kuat karena adanya kenaikan harga BBM dan kenaikan tarif ojol.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 38 Rancangan Undang-undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 pada hari Selasa, 20 September 2022, sehari sebelum demo di atas. Sayangnya, Prolegnas Tahun 2023 tidak memasukkan RUU transportasi daring sebagai prioritas.

Kami akan mencoba memfasilitasinya melalui revisi UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang menjadi Prolegnas Tahun 2022. Sejauh ini, Komisi V DPR RI sudah pernah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan para pengemudi ojol, yaitu pada tanggal 20 Januari 2020 dan spesifik tentang revisi UU LLAJ tersebut pada tanggal 6 Juli 2020.

Payung hukum untuk sepeda motor sebagai alat transportasi saat ini memang sudah seharusnya menjadi prioritas. Di satu sisi, sepeda motor sebagai alat transportasi dianggap tidak memenuhi aspek keselamatan sebagai angkutan umum dan tidak bisa dipergunakan untuk jarak jauh, namun di sisi lain saat ini dengan adanya aplikasi online telah membuka lapangan kerja bagi banyak orang dan telah menjadi kebutuhan masyarakat.

Menjadi lebih rumit dengan banyaknya kementerian/lembaga terkait, yaitu Kemenkominfo, Kemenaker, Kepolisian, dan Kemenhub. Kemenhub sejak tahun 2019 sekedar mengatur pedoman perhitungan biaya jasanya, terakhir dengan Keputusan Menhub No. KP 667 Tahun 2022 yang menaikkan tarif ojol dan menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 15 persen.

Penurunan biaya sewa aplikasi ini pernah kami perjuangkan menanggapi peraturan sebelumnya Keputusan Menhub No. KP 564 Tahun 2022 yang masih memberlakukan biaya sewa aplikasi 20 persen. Oleh karena itu, kita juga mendorong payung hukum yang adil bagi pengemudi ojol melalui revisi UU LLAJ.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...