Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 27 Sep 2022 - 12:28:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Tuntas Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan

tscom_news_photo_1664256520.jpg
Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang dilakukan oleh Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati mendapat sorotan serius Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habshyi. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MA mengusut kasus operasi tangkap tangan atau OTT secara tuntas dan transparan.

"Kita sangat prihatin atas kejadian ini. Untuk itu, kita mendorong KPK dan MA untuk dapat berkolaborasi menuntaskan kasus ini dengan transparan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” kata Aboe Bakar Al-Habsyi dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Atas kejadian ini, Habib Aboe sapaan Sekjen DPP PKS ini menilai, perlu dilakukan pembenahan institusi secara holistik, baik dari internal maupun dari eksternal. Menurut dia, perbaikan di internal MA dapat dilakukan dengan memperkuat sistem pengendalian kode etik dan perilaku hakim.

"Adapun dalam aspek eksternal secara strategis meminta Komisi Yudisial (KY) agar memperhatikan betul catatan atau rekam jejak calon Hakim Agung dengan mengembangkan sistem pengawasan yang solid," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini mengatakan bahwa kasus suap Hakim Agung ini dapat menjadi refleksi bersama dan bisa menyadarkan semua pihak agar tidak bermain-main dengan proses penagakan hukum.

“Ini (kasus Hakim Agung Sudradjat Dimyati), dapat menjadi refleksi bersama dan bisa menyadarkan semua,” tegas Anggota Legislatif Dapil Kalimantan Selatan itu.

Sebagai informasi, Sudrajat telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga menerima uang suap sebesar Rp800 Juta melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Bahkan, KPK kini membuka peluang untuk memeriksa Ketua MA HM Syarifuddin dan Hakim Agung lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Enam tersangka yang ditahan KPK yakni ETP dan DY di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; serta tersangka AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...