Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 13 Okt 2022 - 17:15:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Iming-iming Pemerintah Berikan HGB IKN Selama 160 Tahun, Dinilai Salah Kaprah

tscom_news_photo_1665656128.jpg
Suryadi Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Adanya wacana Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto akan mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah IKN bisa diperpanjang hingga 160 tahun. Dinilai salah kaprah.

Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan, dimana jangka waktu HGB dalam satu siklus diberikan selama 80 tahun, terdiri dari tiga tahapan yaitu pemberian pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.

"Wacana pemberian HGB sebanyak dua siklus atau total 160 tahun ini tidak sesuai amanat UU dan langsung menuai kontroversi di masyarakat, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Perlu diketahui sebagaimana termaktub dalam pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Kemudian ketentuan lainnya yang juga tercantum dalam pasal 16 ayat 7, 8, dan 9 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN memungkinkan bagi Otorita IKN untuk memberikan jaminan perpanjangan dan pembaharuan hak atas tanah di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian, dan jangka waktu perjanjian tersebut disesuaikan dengan kebutuhan.

Perlu diketahui bahwa jaminan perpanjangan dan pembaruan yang boleh diberikan oleh Pemerintah kepada investor sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara hanya berlaku untuk satu siklus saja. Sedangkan untuk memberikan HGB baru pada siklus kedua maka harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan lainnya salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dimana dalam pasal 37 ayat 3 PP Nomor 18 Tahun 2021 disebutkan bahwa Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan maka hak guna bangunan berakhir, dan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Untuk memperoleh HGB baru pada siklus kedua maka harus mengacu pada pasal 37 ayat 4 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memiliki sejumlah syarat dalam memperoleh HGB untuk kedua kalinya.

Atas kajian tersebut maka FPKS berpendapat bahwa Pemerintahan Jokowi yang ada saat ini melalui Otorita IKN tidak berhak untuk memberikan HGB selama 160 tahun.

"Sebab pemberian HGB baru untuk siklus kedua sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan hak dari Pemerintahan yang berkuasa di Republik Indonesia pada 80 tahun yang akan datang. Untuk menarik investor bukan dengan iming-iming seperti ini, tapi harus dengan kelayakan secara ekonomi di wilyah IKN," ucapnya.

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...