Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Kamis, 03 Nov 2022 - 12:54:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Akibat Tidak Membaca, Akhirnya Kerja Menteri Dianggap Kampanye

Para Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf Amin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --LSM dan salah satu Partai bereaksi atas dikabulkannya gugatan Partai Garuda terkait menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tadinya jika maju sebagai capres harus mengundurkan diri, kini tidak perlu, hanya perlu izin Presiden, sama seperti kepala daerah yang tidak harus mengundurkan diri.

Yang LSM bilang bisa mengganggu kerja Presiden, yang Partai bilang bisa terjadi penyalahgunaan kewenangan. Maka dapat saya dipastikan, mereka sama sekali tidak membaca UU Pemilu dan UU ASN. Kenapa? Karena kalau mereka membaca, maka tidak akan ada pandangan seperti itu.

Pertama, Para Menteri dan pejabat setingkat menteri, ketika mau kampanye, mereka harus cuti dan dilarang kampanye diluar dari masa kampanye. Kalau kerja mereka terpublikasi, bukankah hal itu sudah terpublikasi sejak awal mereka menjadi menteri? Apakah itu dinamakan kampanye? Tentu tidak.

Kedua, ada UU ASN, dimana para menteri tidak boleh memanfaatkan ASN untuk mengkampanyekan diri mereka. Jadi kalau nekat memanfaatkan ASN, maka akan ada sanksinya, sama seperti di UU Pemilu. Laporkan saja jika memiliki bukti terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi definisi dan teknis kampanye itu sudah diatur di dalam UU Pemilu. Sehingga kerja sebagai Menteri yang terpublikasi sejak awal tidak bisa dituduh sebagai kampanye. Ini akibatnya jika tidak membaca dan memahami, yang dikedepankan hanya kecurigaan tanpa memiliki dasar sama sekali.

Lihat saja petahana Calon Presiden atau petahana calon kepala daerah, jika mengikuti pola pikir LSM dan partai tersebut, maka mereka harus berhenti atau malah tidak boleh mencalonkan lagi dengan alasan akan mengganggu kinerja dan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Lainnya
Opini

KPU HARUS DIPECAT

Oleh Radhar Tribaskoro
pada hari Selasa, 16 Sep 2025
TEROPONGSENAYAN.COM - Kita tahu, demokrasi tak selalu tumbuh karena niat baik, tapi juga karena kewajiban hukum. Ia hidup bukan karena kesantunan pejabat, melainkan karena rakyat menuntut ...
Opini

Segera Sapu Bersih Geng Solo, atau Prabowo yang Digusur

TEROPONGSENAYAN.COM - Reshuffle pada 8 September 2025 bukan ujug-ujug, apalagi acak. Kita harus membacanya dengan jeli dan teliti. Ia isa disebut sebagai babak baru Presiden Prabowo. Maksudnya ...