Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 10 Feb 2023 - 08:22:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Umum SOKSI Dukung Sikap Tegas Presiden Tentang RUU Perampasan Aset Koruptor

tscom_news_photo_1675992172.jpg
Ali Wongso Sinaga Ketua Umum SOKSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI , Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung sikap tegas Presiden Jokowi yang meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor agar segera diundangkan.

Permintaan Presiden itu disampaikan merespons anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, dari 38 poin pada 2021 menjadi 34 poin pada 2022, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII).

Sebenarnya, hal ini bukan perintah baru. Ucapan yang sama juga sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 yang diselenggarakan KPK pada Kamis, 9 Desember 2021.

Sikap tegas Presiden dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi itu perlu didukung oleh segenap rakyat dan elemen bangsa ini termasuk oleh DPR RI sebagai lembaga tinggi negara pembuat UU berdasarkan konstitusi, karena korupsi adalah akar masalah utama penghambat kemajuan bangsa.

"Berbagai kebijakan yang sifatnya mengaudit dan memperbaiki atau menambah untuk memperkuat peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti halnya RUU Perampasan Asset Koruptor, yang merupakan salahsatu upaya efektif untuk mencegah korupsi kedepan, harus didorong dan didukung oleh semua pihak demi sukses percepatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila," tegas Ketua Umum Ormas salahsatu Pendiri Partai Golkar itu kepada wartawan, Kamis (09/02/2023).

Terhadap dugaan adanya potensi pihak tertentu yang secara terselubung mendorong terhambatnya proses RUU ini di DPR RI, mantan Anggota DPR RI 2009-2014 itu mengajak semua pihak agar berpikir positif dan meyakini bahwa jauh lebih banyak anggota DPR RI yang memiliki sense of crisis dan mendukung urgensi pembahasan RUU itu ketimbang yang mungkin kurang mendukung.

"Seiring dengan itu, tentu kita percaya bahwa Presiden Jokowi akan mencermati segala perkembangan dalam proses itu dan kita optimis beliau pasti mengambil langkah kebijakan - kebijakan yang diperlukan dengan tepat waktu untuk mengamankan kepentingan negara bangsa. Bahwa negara tidak boleh kalah kepada siapapun itu dan dari manapun itu, yang menghambat kemajuan bangsa negara," katanya.

"Misalnya saja jika memang fakta kondisinya membuat terpaksa dan agar supaya prosesnya pengesahan RUU itu tak berlarut-larut sejak tahun 2021 lampau sudah diminta, sehingga Presiden memandang perlu membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Tentang Perampasan Aset Koruptor itu, tentunya tidak ada masalah apapun dan logika politiknya DPR RI akan menyetujui Perpu itu menjadi UU sesuai mekanismenya, karena suara rakyat banyak niscaya akan sangat besar untuk mendukung UU itu dan DPR RI sebagai Lembaga wakil-wakil rakyat yang terhormat, tidak akan mungkin mau berhadapan dengan suara rakyat yang diwakilinya," tambah Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu.

Terhadap nomenklatur RUU itu apakah “Perampasan Asset Koruptor” atau “Perampasan Aset Tindak Pidana”, menurut mantan anggota Badan Legislasi DPR RI itu, bahwa hal tidak perlu menjadi persoalan yang menghambat, tinggal isinya RUU itu saja disesuaikan dengan nomenklatur “Perampasan Asset Koruptor”.

"Karena siapapun menyadari yang paling urgent sekarang ini adalah tentang masalah tipikor (tindak pidana korupsi), sedangkan untuk tindak pidana lainnya tetap penting dan bisa menyusul pada prioritas berikutnya dalam RUU yang berbeda," tegasnya.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement