Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 03 Mar 2023 - 13:25:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Adies Kadir: Putusan Pengadilan Negeri Menunda Pemilu di Luar Kewenangan

tscom_news_photo_1677824726.jpg
Adies Kadir (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan memutuskan menunda Pemilu 2024. Menurutnya, soal penundaan Pemilu sebenarnya ada dikewenangan PTUN dan penyelengara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Atau keputusan DPR RI, serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang kruisial," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023). Seharusnya, kata Adies, pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat.

"Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta pemilu," ucapnya.

Adies juga mengatakan, bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa di intervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. "Bukan berdasarkan maunya sendiri atau maunya yang meminta," katanya.

Dirinya pun minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di Non Palu kan dulu.

"Hakim seperti ini sebaiknya jangan di tempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, di taroh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini," ucapnya.

Ia menilai keputusan hakim ini membuat kegaduhan baru, serta membuat kredibilitas buruk. "Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," katanya.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

tag: #partai-golkar  #adies-kadir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...