JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut moratorium izin pinjaman online perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Hal ini sangat beralasan karena pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat.
Telah banyak kasus yang terjadi bahwa pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital. Inilah yang perlu disikapi dengan waspada, jangan sampai pencabutan moratorium ini justru menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal.
“OJK harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, tentu berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur. Meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting. Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” tutur Politisi Senior Partai Demokrat ini.
Menurutnya, sudah banyak korban harta bahkan jiwa akibat terjerat pinjol ilegal. Terus saja berjatuhan dari tahun ke tahun. Hal ini tentu perlu mitigasi dan integrasi penindakan atas perilaku pinjol ilegal yang meresahkan. Tingginya bunga, kerumitan layanan pengaduan, serta penggunaan kekerasan psikis dalam penyebaran data peminjam adalah hal-hal yang perlu diatensi oleh pemangku kebijakan. Kebutuhan masyarakat atas dana mendesak harus sejalan dengan perlindungan hukum dan harkatnya.
Profesor di bidang Manajemen Koperasi dan UMKM ini menilai, pemerintah perlu lebih masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan dana darurat. Jika pilihannya kredit itu untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif, maka sebaiknya kita perlu menahan diri dan memilah prioritas. Seharusnya pinjaman diarahkan untuk kebutuhan produktif, seperti investasi dan modal usaha. Ini sekaligus menjadi otokritik, mengapa pembiayaan ultramikro yang bisa diakses pada lembaga perbankan dan Badan Layanan Umum kalah tenar dibandingkan pinjol.
“Saya berpandangan pemerintah perlu lebih masif, jemput bola, dan melakukan asistensi berkelanjutan dalam praktek-praktek pembiayaan usaha. Publik harus diarahkan untuk menggunakan dana pada kebutuhan produktif. Pendanaan UMKM harus didukung dan dipermudah, tentu dengan mengedepankan legalitas yang sederhana. Semoga dengan demikian rakyat akan lebih banyak mengakses pada pendanaan ultra mikro yang sejatinya sudah tersedia. Kuncinya pada sosialisasi dan edukasi,” tutup Syarief.