JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Apakah boleh Organisasi Mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat Capres-Cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi Mahasiswa yang melakukan hal itu.
Mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa, yang diputuskan MK itu adalah penggunaan tempat pendidikan untuk tempat kampanye bukan menjadikan Lembaga pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai Pelaksana Kampanye. Jadi jangan sampai keliru..
Organisasi Mahasiswa atau Mahasiswa, itu di dalam UU Pemilu adalah Peserta Kampanye bukan pelaksana Kampanye. Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan Pelaksana Kampanye yang diundang oleh Mahasiswa, walaupun lokasinya berada di Kampus.
Lalu bagaimana supaya Mahasiwa bisa berinteraksi dengan Capres Cawapres atau Caleg di kampus mereka? Caranya adalah para mahasisea meminta Kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye mau mengadakan Kampanye di kampus. Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin.
Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang Capres ke Kampus, karena organisasi Mahasiswa bukan Pelaksana Kampanye. Karena Pelaksana Kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU.
Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #