Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 25 Jun 2015 - 14:12:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU KPK, Ormas Islam Ini Tak Rela KPK Dilemahkan

18Said_Aqil_Siradj.jpg
Said Aqil Siradj (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siraj menegaskan pemberantasan korupsi kedepan harus makin diperkuat. Ia tak rela jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperlemah.

"Revisi tidak revisi itu bukan soal, yang terpenting kita harus komitmen memperkuat pemberantasan korupsi. Yang saya tidak setuju kalau KPK dilemahkan," tegas Said kepada TeropongSenayan usai buka puasa bersama di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015) malam.

Hal tersebut dikatakan Said menyikapi isu pelemahan KPK melalui wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Ketua Orma Islam terbesar itu secara tegas juga menyebutkan sampai kapanpun kasus korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu.

"Pokoknya korupsi harus diberantas. Korupsi apapun harus ditindak tanpa pandang bulu,”‎ pesan Said.

Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU KPK terus menimbulkan prokontra. Sebagian pihak merasa khawatir revisi undang-undang tersebut justru akan melemahkan KPK. (mnx)

tag: #PBNU  #Said aqil siradj  #KPK  #revisi UU KPK upaya pelemahan KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...