Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 19 Sep 2023 - 19:36:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Tb Hasanuddin Pertanyakan Alasan Gugatan UU TNI Tentang Usia Pensiun TNI

tscom_news_photo_1695126961.jpg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertayakan gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Tb mengatakan, berdasarkan permohonan uji Materi UU no.34 thn 2004 tentang usia pensiun TNI oleh Prajurit aktif ada beberapa syarat.

"Berdasarkan pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU berarti semua Prajurit aktif termasuk Panglima TNI berada dibawah kekuasaan Presiden, sehingga jika ada prajurit aktif yang menggugat Presiden maka itu berarti insubordinasi. Mengapa tidak dilakukan setelah keluarnya UU TNI no 34 tahun 2002. Atas dasar kepentingan apa gugatan ini di lakukan?" kata Tb Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Politikus PDIP ini mengatakan, UUD 1945 tidak mengatur tentang usia pensiun, sehingga tidak ada batu uji di dalam UUD 1945 sebagai dasar untuk mengajukan judicial review.

"Usia pensiun merupakan official requirement, sehingga diatur dalam UU, sehingga jika ada pihak yang menginginkan perubahan official requirement, sebaiknya merevisi UU melalui open legal policy atau proses pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif, bukan melalui Judicial Review di MK," katanya.

"Beberapa putusan MK terdahulu termasuk terkait dengan putusan tentang usia pensiun prajurit TNI oleh MK disalurkan melalui open legal policy, diserahkan kepada pembentuk UU," tambahnya.

Dari segi etika, kata ia, perpanjangan usia pensiun prajurit tertentu seperti Panglima TNI bisa saja melalui kebijakan presiden, karena sebuah kebutuhan, namun dalam hal ini terkesan Panglima TNI yang akan pensiun di ahir bulan November 2023.

"Melakukan uji materi UU sebagai sebuah alasan personal, dari segi etika hal ini tidak dapat dibenarkan. Dapat di lihat dimana salah satu penggugat prajurit aktif Laksda Kresno Buntoro jabatan Kababinkum TNI, bahkan dengan surat perintah resmi dari Panglima TNI," katanya.

Diketahui, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro PhD dkk menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kresno dkk meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Dalam berkas gugatan yang dilansir website MK, Jumat (18/8/2023), berikut para pemohon judicial review itu:

1. Laksda Kresno Buntoro PhD
2. Kolonel Chk Sumaryo
3. Sersan Kepala Suwardi
4. Kolonel (Purn) Lasman Nahampun
5. Kolonel (Purn) Eko Haryanto
6. Letnan Dua (Purn) Sumanto

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement