Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 25 Jun 2015 - 20:42:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Dirut Telkom Bantah Jual Mitratel Rp1,2 Miliar per Tower

23TELKOM-KOMISI6_1.jpg
RDP Komisi VI DPR dengan Direksi Telkom (Sumber foto : Indra/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Utama PT. Telkom Alex J. Sinaga membantah pihaknya menjual Mitratel seharga Rp1,2 miliar/ tower. Bantahan tersebut diungkapkan saat RDP dengan Komisi VI DPR, Kamis (25/6/2015).

"Telkom melakukan aksi korporasi untuk menjadi pemain dominan di industri menara melalui pertukaran saham Mitratel dengan saham TBI yang merupakan salah satu perusaan tower terbuka yang terbaik di Indonesia," kata Alex.

Menurut Alex, nilai bisnis tower didorong bukan hanya oleh jumlah (skala), tetapi juga oleh tenansi dan kualitas tenan serta independensinya. Hal ini kata dia, dilakukan melalui kerjasama dengan patner mumpuni.

"Sebelum nilai jual turun, kita cepat-cepat melakukan kerjasama untuk memperbaiki jaringan lebih luas," ungkapnya.

Dengan begitu, kata Alex, Telkom mempunyai keinginan untuk memiliki saham di salah satu listed operator tower independent terbaik di Indonesia. Hal itu guna mewujudkan sasaran strategis menjadi leading operator menara telkomunikasi di Indonesia dan regional. (iy)

tag: #Komisi VI DPR  #telkom  #mitratel  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...