JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Langkah Komisi VI DPR RI yang menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) ke 23 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai terlalu gegabah. Langkah itu juga dipandang keliru karena DPR tidak meminta laporan keuangan terlebih dahulu.
"DPR ini terlalu gegabah dengan menyetujui PMN kepada 23 BUMN. Seharusnya, DPR minta laporan keuangan dan hasil audit atas 23 BUMN ini," kata Peneliti anggaran dari Centre for Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Seharusnya, lanjut dia, sebelum memberikan persetujuan, harusnya Komisi VI mempertanyakan terlebih dahulu garansi yang bisa diberikan BUMN penerima PMN tersebut.
"Dengan PMN untuk 23 BUMN bisa enggak mengembangkan core bisnis mereka, dan menjamin tidak ada kerugian negara atau kerugian perusahaan," tandasnya.
Dengan kata lain jelas dia, DPR harus juga ikut menjamin bahwa PMN pada 23 BUMN tidak hilang atau neracanya tidak merugi agar uang pajak rakyat tidak lenyap begitu saja.
Ia pun menduga ada kongkalikong di balik persetujuan pemberian PMN tersebut.
"Gegabah DPR dengan memberikan 23 PMN menjadikan tidak ada jaminan bahwa uang pajak rakyat tidak akan hilang, dan DPR sepertinya ini uang pajak rakyat cepat hilang dari 23 BUMN. Maklumlah persetujuan mereka ini tidak gratis, diduga akan dapat bagian dong," sindir dia. (iy)