JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Sindiran putra mantan penguasa Orde Baru Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di akun twiternya, terkait rencana Presiden Joko Widodo merevisi PP 41 tahun 1996 tentang pemililkan properti bagi orang asing di Indonesia.
Melalui akun twitterya @HutomoMP_9, Tommy menyebut, "Sepertinya Bukan Hanya Properti,(Baca juga: Sebentar Lagi Asing Asing Itu akan di Izinkan membangun Pangkalan Militer nya wilayah2 NKRI"
Sebelumnya Tim Komunikasi Presiden Joko Widodo, Teten Masduki mengatakan Presiden akan mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia. (Baca juga :Jokowi Akan Ubah PP ini Agar Orang Asing Bisa Kuasai Properti di NKRI)
Hal itu akan diikuti dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. (Baca juga :Tenaga Kerja Kasar China Serbu Indonesia, Ini Janji Komisi IX)
Alasan yang dikemukakan Jokowi adalah dalam rangka menghadapi persaingan properti di tingkat regional. “Presiden menyetujui usulan DPP REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” ujar Teten usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI).
Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro, sebelumnya juga membuka peluang WNA menguasai properti di Tanah Air. Namun, nilai properti yang bisa dimiliki WNA dibatasi pada kisaran tertentu. (Baca juga :Kemenaker Jangan Diam atas Masuknya Ribuan Pekerja dari China)
"Kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya," ujar Bambang.(ss)