Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 10 Nov 2023 - 18:22:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum SOKSI: Jangan Lagi Persoalkan Keabsahan Pencalonan Gibran Tapi Fokus Saja Adu Gagasan dan Program

tscom_news_photo_1699615368.jpg
Ali Wongso Sinaga Ketua Umum SOKSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum SOKSI, Ir. Ali Wongso Sinaga berharap kepada para pengusung dan pendukung Capres-Cawapres supaya jangan lagi ada yang persoalkan keabsahan pencalonan Gibran sebagai Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, tetapi hendaknya fokus saja mempersiapkan adu gagasan dan program.

Seharusnya, kata Ali Wongso masing-masing pasangan capres-cawapres dukungannya dalam kontestasi Pilpres untuk percepatan pembangunan bangsa berorientasi Indonesia emas 2045 yang maju selaras Pembukaan UUD 1945.

"Mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran tida ada gunanya bagi rakyat bangsa ini karena pencalonannya sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sifatnya final dan mengikat berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang MK," kata mantan anggota Pansus DPR RI/Tim Perumus UU No.8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Pertama UU No.24 Tahun 2003 Tentang MK itu kepada wartawan pada Jumat sore (10/11/2023) di Jakarta.

Ali Wongso politisi senior Partai Golkar itu menyesalkan adanya pihak tertentu seperti pakar dan pimpinan parpol yang masih terus menggoreng issu polemik putusan MK itu dan bahkan terakhir ini memunculkan issu seolah-olah membenarkan telah terjadi konflik kepentingan Hakim MK yang diikuti dengan putusan pelanggaran berat oleh Hakim MKMK serta mencoba mengkapitalisasikan putusan MKMK itu secara massif dengan target sasaran tertentu yang diduga untuk menggagalkan keabsahan pencalonan Gibran sebelum jadwal pengesahan Pasangan Capres-Cawapres oleh KPU RI pada 13 November 2023 minggu depan.

Terhadap issu "konflik kepentingan" itu, pertanyaan rasional kritisnya adalah dimanakah letak "konflik kepentingan" dimaksud dalam proses dan out put putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 itu?

Menjawab pertanyaan rasional kritis itu, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu mengatakan bahwa para Hakim Konstitusi dalam menguji materi UU sesuai amanat Pasal 24 C UUD 1945 dan berdasar pada UU No.7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK, adalah dalam hal ini mengadili norma huruf (q) Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang digugat oleh para pemohon uji materiil UU itu.

Apapun output amar putusan MK atas proses uji materiil itu adalah mengenai norma UU yang tentu bersifat final dan mengikat seluruh rakyat sesuai amanat Pasal 24C UUD 1945, bukan putusan itu ditujukan hanya mengikat secara eksklusif pada sekelompok orang tertentu apalagi untuk seorang Gibran saja.

Begitu juga generasi bangsa berusia dibawah 40 Tahun dimana berdasarkan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945 adalah turut berhak dalam pemerintahan seperti mereka yang berusia diatas 40 tahun, tetapi telah dikebiri haknya dalam pemerintahan itu oleh huruf (q) Pasal 169 UU Pemilu itu. Mereka ada kurang lebih 140 juta orang, bukan hanya Gibran sendirian yang dimaksudkan norma UU itu.

Mereka yang relatif muda itu wajar tak mau didiskriminasi karena usia yang sifatnya alami, sedangkan persyaratan capres-cawapres pada pasa 169 UU Pemilu ada 20 syarat, bukan tak mungkin mereka berpotensi memenuhi 19 syarat kecuali syarat usia itu. Lagi pula ciri mereka umumnya idealis, militan, berani, bersemangat belajar dan relatif bersih yang amat perlu dalam pemerintahan terutama dalam rangka pemberantasan korupsi, sehingga konstruktif dan positif bagi percepatan pembangunan bangsa.

Kemudian terkait tambahan norma dalam amar putusan MK, bahwa ada ribuan orang warga negara yang pernah dan atau sedang menjabat Bupati/Walikota, jadi bukanlah hanya Gibran seorang yang dimaksudkan norma putusan MK itu.

Selain itu, Gibran juga tak pernah terlibat dalam gugatan uji materiil UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di MK itu. Jikalaupun ada yang menafsirkan sebaliknya, dan menjadi dasar bagi putusan hakim, maka hal itu sangat naif, tidak adil bahkan itu fitnah yang keji.

Adanya penyebutan nama Gibran sebagai tokoh muda simpatik atau yang diidolakan si pemohon misalnya tertulis dalam berkas gugatan uji materiil UU tersebut, logikanya Gibran juga tak tahu menahu dan hal seperti itu adalah biasa dan bisa terjadi pada setiap orang yang berprestasi dan populer.

Jadi apabila dengan kenyataan demikian, maka konflik kepentingan yang dijadikan dasar pelanggaran berat dan dasar Putusan para Hakim yang "mulia" MKMK itu, adalah wajar jika publik pertanyakan validitasnya.

Lalu pertanyaan rasional kritis yang timbul berikutnya adalah kepentingan apa dan siapakah dibalik Putusan MKMK yang terkesan memaksakan adanya "konflik kepentingan" dengan berujung teguran lisan bagi para hakim konstitusi MK dan "pelanggaran berat" bagi Ketua MK itu?

Menjawab itu, kader bangsa binaan Pak Suhardiman Pendiri SOKSI dan Golkar itu berharap seluruh masyarakat dapat menganalisanya secara rasional kritis dan komprehensif dalam rangka tegaknya keadilan dalam koridor konstitusi dan hukum di negeri tercinta ini.

Seiring dengan harapan itu, tokoh yang akrab dipanggil Bang Awong itu meyakini tidak ada satupun celah rasional baik dari UU Kehakiman yang sangat berbeda dengan hakim konstitusi atau dari UU apapun, yang dapat mengubah putusan MK itu karena sebaik putusan MK dibacakan dalam Sidang MK maka Pasal 169 huruf (q) yang baru sudah final, mengikat dan berlaku efektif serta dilindungi UUD 1945. Tidak ada UU yang melampaui dan boleh melawan UUD 1945, tapi sebaliknya UU harus mengikuti UUD 1945 sebagai konstitusi.

Satu-satunya jalan mengubahnya hanya melalui pasal 20 UUD 1945 yaitu amandemen UU Pemilu dan karena keterbatasan waktu maka paling cepat itu dapat dilakukan sesudah Pemilu 2024 jika dipandang perlu.

Begitu juga halnya terkait pandangan keberatan terhadap kewenangan MK dalam membuat norma baru pada amar putusannya dimana sudah terjadi pada uji materiil UU KPK dan berbagai UU lainnya sejak UU No.7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang MK diberlakukan, hanya dapat dipenuhi dengan mengubah kembali UU MK yang berlaku sekarang, dan itu juga dapat dilakukan paling cepat sesudah Pemilu 2024 mendatang.

Mengakhiri percakapannya bersama wartawan, Ketua Umum salah satu ormas pendiri Partai Golkar itu menghimbau semua pihak yang mungkin menolak atau kecewa terhadap pencalonan Gibran, akan lebih bijak dan konstruktif apabila berupaya keras menguatkan daya pasangan capres-cawapres yang didukungnya untuk berlomba gagasan dan program percepatan pembangunan nasional.

"Seperti penegakan supremasi hukum berkeadilan dan pemberantasan korupsi yang kuat dan efektif serta program lainnya menuju Indonesia lebih maju dan Indonesia emas 2045 kelak," pungkas mantan Ketua DPP Partai Golkar tiga periode itu.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement