JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Belakangan industri timah nasional tengah diramaikan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di Bangka Belitung, khususnya di PT Timah Tbk. Tidak main-main kerugian negara ditapsir mencapai Rp271 triliun.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan, banyak persoalan yang harus segera diselesaikan dalam tata niaga timah di Bangka Belitung. Lantas, tata niaga pertimahan seperti apa yang diinginkan dan bisa menjadi solusi atas keterpurukan ini? Menurutnya, yang utama masyarakat bisa bekerja, kedua aturan ditegakkan, negara dan daerah dapat pemasukan. Yang ketiga, lingkungan terjaga.
Selain itu, kata ia, yang harus menjadi perhatian adalah mulai dari IUP, wilayah pertambangan rakyat (WPR), izin pertambagan rakyat (IPR), dan royalti dari pertambangan timah.
"Untuk tarif royalti sesuai pp 81/2018 saat ini adalah 3% dan berlaku flat atau tidak dipengaruhi harga jual, dinilai masih rendah. Saya harap adanya peningkatan dari royalti ini, tujuannya agar masyarakat sekitar dapat berdampak secara langsung dengan keberadaan tata niaga timah di wilayahnya," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Bambang juga berharap Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) beberapa pemegang IUP yang dalam proses bisa segera dikeluarkan sehingga bisa menampung timah masyarakat yang berasal dari IUP nya. "Saya meyakini dengan segera dikeluarkanya RKAB pemengang IUP dapat menambah pendapatan daerah dari tata niaga timah ini," katanya.
Selain itu, Anggota DPR daerah pemilihan Bangka Belitung ini berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh kementerian ESDM bisa segera dituntaskan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR.
"Sehingga menjadi payung hukum yang jelas bagi tatacara penerbitan Izin Pertambagan Rakyat (IPR)," katanya.
Sementara, untuk kasus hukum yang saat ini tengah ditanggani Kejaksaan, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk diproses sampai selesai.
"Persoalan penegakan hukum tentang korupsi yang heboh dengan berita Rp271 T kita hormati, silakan aparat penegak hukum memeriksa, apakah demikian fantastisnya," katanya.
PT Timah Tbk (TINS) kini sedang menjadi sorotan publik, karena terkuaknya kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan selama 2015-2022. Tak tanggung-tanggung, setidaknya tiga mantan Direksi TINS ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP Timah ini.
Dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk di dalamnya Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, serta Crazy Rich PIK Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.