JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat kaget dengan keputusan Caleg PKB yang mencabut permohonan perkara Pileg 2024 DPRD Aceh. Permohonan Caleg PKB ini berkaitan dengan perbedaan perolehan suara PDIP di Dapil Aceh 1.
Hal ini baru terungkap saat sidang PHPU Pileg 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024). Ketua panel sekaligus Hakim MK, Arief Hidayat memberi kesempatan kepada pemohon dengan nomor perkara 62 untuk menyampaikan gugatannya.
Namun, kuasa hukum perkara 62 itu menyampaikan bahwa kliennya telah mencabut gugatan tersebut. "Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr Subani SH MH dkk, ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu," kata Arief.
"Izin Yang Mulia, perkara 62, calegnya minta (gugatan) dicabut," jawab kuasa hukum PKB. Sontak, Arief bertanya kepada kuasa hukum Caleg PKB terkait surat pencabutan dari Caleg yang bersangkutan.
Namun, menurut kuasa hukum PKB, Caleg tersebut belum memberikan surat pencabutan. Sebab, Caleg itu baru memberitahukan soal pencabutan permohonan itu melalui pesan WhatsApp.
Arief lantas bertanya apakah pencabutan permohonan itu diketahui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanudin Wahid. Subani, kuasa hukum PKB lain, menyebutkan bahwa petinggi PKB belum mengetahui adanya pencabutan permohonan tersebut.
Arief meminta caleg PKB itu untuk segera mengirimkan surat resmi pencabutan. Arief juga meminta Subani agar bertanggungjawab ketika PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Lalu, ia menilai PDIP yang dipersoalkan dalam permohonan harus merasa bersyukur lantaran PKB mencabut permohonan mereka. "Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara sudah dicabut kuasa hukum," ujarnya.
"Kalau ternyata baik partai maupun Calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya," ucap Arief. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan pasti terkait alasan pencabutan tersebut.