Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 13 Jun 2024 - 12:05:15 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Untuk Operasi TNI di Papua

tscom_news_photo_1718255115.jpg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mendesak pemerintah segera menerbitkan payung hukum untuk TNI yang melakukan operasi pemberantasan OPM TNI di Papua. Sebab, kata Hasanuddin, hingga kini belum ada payung hukum yang disahkan oleh pemerintah.

"Ini sudah urgent, harus ada payung hukum untuk TNI melakukan tugas di Papua. Apalagi saat ini tindakan OPM sudah semakin beringas dan korban terus berjatuhan baik dari TNI, Polri dan warga sipil. Terakhir bahkan terjadi penembakan dan pembakaran warga sipil di Paniai, Papua Tengah oleh OPM," kata Hasanuddin, Kamis (13/6).

Hasanuddin mengatakan, dalam penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menurut ayat (2) bahwa mengatasi aksi terorisme adalah tugas pokok TNI yang dilaksanakan dengan cara melakukan operasi militer selain perang (OMSP).

Selanjutnya, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang harus berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara sesuai ayat pasal 7 ayat (3).

Dalam hal ini seluruh pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI diharuskan berdasarkan keputusan Presiden dan disetujui oleh DPR.

"Fatwa dari Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa untuk kebijakan negara, cukup dengan Presiden datang ke DPR, menjelaskan rencana operasinya yang meliputi : durasi , wilayah operasi , anggaran yang dibutuhkan dan lain lainnya . Kalau rencana operasi ini mendapat persetujuan dari DPR maka operasi bisa dilaksanakan sesuai persetujuan tersebut ," bebernya.

Lalu, kata Hasanuddin, payung hukum kedua adalah ketika OPM itu dinyatakan sebagai teroris, maka landasan hukumnya adalah UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

"Dalam UU Terorisme itu disebutkan pelibatan TNI dalam pemberantasam aksi terorisme bergantung pada skala ancaman. Saat ini penanggulangan terorisme di negara kita masih didasarkan pada prinsip penegakan hukum yang mengacu pada sistem peradilan, sehingga bisa dikatakan bahwa peristiwa terorisme ini adalah tindak pidana, sehingga ditangani oleh Polri," tuturnya.

Pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris ada dalam pasal Undang Undang ini , yaitu melalui OMSP . Menilik hal tersebut, Hasanuddin menegaskan sampai hari ini Peraturan Presiden itu belum ada, sehingga perintah untuk melaksanakan kegiatan operasi untuk TNI di Papua pun belum ada.

"Saya berharap pemerintah segera mengeluarkan payung hukum operasi TNI di Papua. Presiden juga harus menandatangani peraturan pemerintah agar tidak ngambang. Karena ini berbahaya, kalau prajurit TNI melaksanakan operasi di sana tanpa payung hukum maka ini ya dapat berakibat berbagai macam hal. Bahkan bisa disebut ilegal," tandasnya.

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement