DENPASAR (TEROPONGSENAYAN)--Margriet C Megawe menjadi tersangka pembunuhan anak angkatnya Engeline. Polisi menetapkannya sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat. Karena menyebabkan kematian.
Baca juga :Akhirnya Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline
"M menjadi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dari korban Engeline," ujar Irjen Ronnie F Sompie, Kapolda Bali, Minggu (28/6/2015) di Denpasar. Selain M, telah ditetapkan juga AG sebagai tersangka.
Baca juga :Gempar! Polisi Ini Ngaku Didatangin Arwah Angeline Kasih Isyarat Pelaku Ada 4 Orang
Jika AG adalah tersangka yang membantu menguburkan, maka M adalan tersangka pelaku pembunuhan. Polisi telah mengantongi tiga alat bukti awal guna menetapkan M sebagai pelaku pembunuhan atas diri anak 8 tahun itu.
Sebelum menjadi tersangka sebagai pelaku pembunuhan, M sejak beberpa pekan lalu sudah ditetapkan pula sebagai tersangka. Namun sebagai tersangka penelantaran anak. Sehingga M kini menyandang dua gelar tersangka.
Baca juga :Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Margriet Jalani Uji Kebohongan
Jika pembunuhan terhadap Engeline dikategorikan sebagai penganiyaan berat, apakan dengan dua status sebagai tersangka M patut menyandang predikat penganiayaan super berat? Polisi masih belum berhenti bekerja menguak kasus ini.(ris)