Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 28 Jun 2015 - 23:40:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Apakah Margriet Tergolong Pelaku Penganiayaan Super Berat?

71medium_6index.jpg
Margriet C Megawe Saat Bersama Engeline (Sumber foto : Istimewa)

DENPASAR (TEROPONGSENAYAN)--Margriet C Megawe menjadi tersangka pembunuhan anak angkatnya Engeline. Polisi menetapkannya sebagai pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat. Karena menyebabkan kematian.

Baca juga :Akhirnya Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline

"M menjadi tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dari korban Engeline," ujar Irjen Ronnie F Sompie, Kapolda Bali, Minggu (28/6/2015) di Denpasar. Selain M, telah ditetapkan juga AG sebagai tersangka.

Baca juga :Gempar! Polisi Ini Ngaku Didatangin Arwah Angeline Kasih Isyarat Pelaku Ada 4 Orang

Jika AG adalah tersangka yang membantu menguburkan, maka M adalan tersangka pelaku pembunuhan. Polisi telah mengantongi tiga alat bukti awal guna menetapkan M sebagai pelaku pembunuhan atas diri anak 8 tahun itu.

Sebelum menjadi tersangka sebagai pelaku pembunuhan, M sejak beberpa pekan lalu sudah ditetapkan pula sebagai tersangka. Namun sebagai tersangka penelantaran anak. Sehingga M kini menyandang dua gelar tersangka.

Baca juga :Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan, Margriet Jalani Uji Kebohongan

Jika pembunuhan terhadap Engeline dikategorikan sebagai penganiyaan berat, apakan dengan dua status sebagai tersangka M patut menyandang predikat penganiayaan super berat? Polisi masih belum berhenti bekerja menguak kasus ini.(ris)

tag: #engeline  #margriet  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement