JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Polisi tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Margriet Christina Megawe, sebagai tersangka utama pembunuhan anak angkatnya, Ageline, 8.
Tapi kalau tersangka tetap menolak, menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, polisi akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan. Nanti setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan hakim yang akan memintai keterangan.
"Kita berharap Bu M mau diperiksa dan memberi keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan," katanya. Margriet sedianya diperiksa pertama kali sebagai tersagka Senin (29/06) tapi menolak.
Kombes Hery menambahkan, sebenarnya kalau pun menolak juga tidak apa-apa. Karena sudah ada tiga bukti dalam kasus pembunuhan ini.
"Kita sudah cukup bukti, tidak hanya dari keterangan saksi, tapi juga hasil pemeriksaan labkrim forensik," tambahnya.(ss)