JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Ronny F Sompie menegaskan, tidak ada masalah dengan sikap penolakan tersangka Margriet Megawe saat dilakukan pemeriksaan terkait kasus kematian Engeline.
"Kita tetap melakukan pemeriksaan yang bersangkutan, kalau pun yang bersangkutan tidak berkenan menjawab, kita tetap membuat berita acara pemeriksaan dan ketika dia gak mau jawab kita membuatkan berita acara penolakan dan dia harus tetap tanda tangan penolakannya," terang mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini di Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Saat ditanya terkait bukti yang dimiliki pihak Polda Bali dalam menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka, Ronny memastikan bahwa bukti permulaan sudah cukup.
"Terkait bukti sudah ada bukti permulaan yang cukup dengan diawali bukti keterangan. Pertama keterangan Agus sebagai saksi yang menjelaskan peran Margriet yang menyebabkan kematian dari Angeline dan hal itu dikuatkan dengan bukti hasil pemeriksaan kedokteran kehakiman yang menjelaskan penyebab kematian korban," papar dia.
Selain itu, lanjut Ronny, ada beberapa proses lainnya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Itu juga diperkuat dengan hasil pemerikasaan TKP oleh labfor cabang Bali. Dan dari tiga alat bukti tadi maka kita melihat sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka," sambung dia.
Saat ditanya apakah ada kendala dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kematian Engeline, Ronny mengamininya.
"Kendala pasti ada, tapi kendala itu dihadapi dengan sebuah proses penyelidikan dan penyidikan secara ilmiah karena ini merupakan cara untuk mendapatkan alat bukti secara akurat dan secara ilmiah tidak bisa diabaikan dimana akurasinya bisa dipercaya dan itu bisa meyakinkan hakim disidang pengadilan serta menjawab keraguan publik selama ini," ungkap dia.
Ia berjanji berkas acara pemeriksaan akan secepatnya diserahkan pada kejaksaan. "Batas waktu penyidikan ini selama penahanan tersangka, jadi sebelum masa penahanan tersangka selesai maka berkas harus selesai agar tersangka tidak bebas," pungkasnya.(yn)