Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 24 Agu 2024 - 12:26:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Melanggar, Sejumlah Kader Menggugat Munas XI Golkar ke Pengadilan

tscom_news_photo_1724482453.jpg
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil saat menyerahkan surat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Drs A. Yani Panjaitan salah seorang penggugat DPP Partai Golkar atas penyelenggaraan MUNAS XI Partai Golkar yang baru berlangsung Tanggal 20-21 Agustus 2024 di JCC Jakarta menyatakan bahwa gugatan para Kader dan Pengurus Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi didaftarkan hari ini Jum"at, 23 Agustus 2024 dengan Nomor Register 726/Pdt.Sus.Parpol/2024/PN-Jkt.Brt.

"Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar yang baru usai kemarin jelas-jelas diduga telah melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar," ujar Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut ini usai menyampaikan surat ke Dirjen AHU Kemenkumham RI, 23/8/2024

"Saya dan beberapa kader kader Partai Golkar yang juga pengurus Partai Golkar juga telah menyampaikan surat resmi ke Dirjen AHU terkait gugatan kami tsb agar Kemenkumham bisa menunda pengesahan hasil hasil Munas XI PG tsb," lanjut aktifis KNPI ini

"Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember," tegas Putra asli Medan ini.

"Singkatnya kan gini, Airlangga Hartarto mundur per Tanggal 10 Agustus 2024, lalu DPP Golkar Pleno Tgl 13 Agustus 2024 lalu menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum," katanya.

"Harusnya Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya termasuk Sekjen harus melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024 dan bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukan langsung tetapkan Munas Tanggal 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024," lanjut Panjaitan

"Makanya kita gugat tuh Plt Ketum dan Sekjen DPP PG masa bakti 2019-2024 yang terbitkan SK Munas XI diluar ketentuan AD/ART. Harusnya agar Konstitusional ya menurut pandangan kami kalau mau buat juga Munas sebelum jadwalnya ya harus MUNASLUB, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," ujar Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Al Washliyah 2008-2018 ini lagi.

Jika nantinya Kemenkumham tetap mengeluarkan pengesahan kepengurusan baru DPP Partai Golkar hasil Munas XI tersebut. "Maka kami akan gugat ke PTUN dan tidak menutup kemungkinan Dirjen AHU juga akan kami laporkan jika nanti ada indikasi Pidananya," pungkas Panjaitan.

tag: #partai-golkar  #bahlil-lahaladia  #adies-kadir  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement