Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 04 Okt 2024 - 13:17:56 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Minta David Glen Oei Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus AGK

tscom_news_photo_1728022676.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) di kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saya agak lupa tanggalnya, tapi sudah kita panggil ulang," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).

Belum diketahui jadwal pasti pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap David Glen Oei. Namun, KPK menunggu itikad baik David Glen Oei untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan di kasus AGK.

"Dari Mineral Trobos ya. Ditunggu saja. Seingat saya saya sudah, mungkin nanti kapan hadir ditunggu saja ya," jelas Asep.

David sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David. Sebab, keterangan David dibutuhkan untuk proses penyidikan AGK.

KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK embali menjerat AGK sebagai tersangka. Kali ini, AGK ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Mudik Tenang dan Menyenangkan Bersama BUMN, PNM Hadir di Posko Mudik Balikpapan-Samarinda

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 29 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam rangka mendukung kelancaran dan kenyamanan pemudik selama musim Lebaran 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) turut berpartisipasi dalam program Posko Mudik ...
Berita

MIND ID Sediakan 14 Rest Area di Jalur Mudik Jawa-Sumatra

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menghadirkan 14 rest area di jalur mudik Jawa-Sumatra pada Lebaran 2025. Rest area ini tersebar di tujuh titik lokasi ...