Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Okt 2024 - 10:39:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Ipda Rudy Soik di PTDH, Politisi Golkar Henry Indraguna Dukung Hasil Rekomendasi DPR

tscom_news_photo_1730259576.jpg
Henry Indraguna (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Praktisi hukum Prof Henry mendukung hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kapolda NTT soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin 28 Oktober 2024.

Prof Henry Indraguna yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI menyampaikan, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan terhadap Rudy Soik, sesuai rekomendasi RDP bersama Komisi III DPR.

"Rekomendasi DPR yang mengedepankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," ujar Henry Indraguna melalui pesan tertulis, Selasa (29/10/2024).

Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik.

Ketua Komisi III DPR Habiburrahman mengatakan rapat ini bukan untuk memutuskan mana yang benar dan mana yang salah, melainkan untuk menilai mana keputusan bijak yang bisa diambil bersama-sama.

Setelah mendengar kronologi dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik.

Kesimpulan rapat disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati.

“Komisi III DPR menilai perlu dilakukan evaluasi keputusan PTDH Rudy Soik, dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan,” kata Sari

Komisi III juga merekomendasikan agar Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

Rekomendasi ketiga, Komisi III meminta Kapolda NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan secara melekat terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab.

Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Rudy Soik.

tag: #partai-golkar  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MIND ID Sediakan 14 Rest Area di Jalur Mudik Jawa-Sumatra

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 29 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menghadirkan 14 rest area di jalur mudik Jawa-Sumatra pada Lebaran 2025. Rest area ini tersebar di tujuh titik lokasi ...
Berita

BNI Sukseskan Posko Mudik Bareng BUMN di Pelabuhan Tanjung Perak, Berikan Takjil hingga Pengobatan Gratis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berpartisipasi mendukung kelancaran mudik 2025 dengan mendirikan Posko Mudik BUMN di beberapa titik perjalanan mudik ...