Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 31 Mar 2026 - 06:00:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Lama, 3 Pelaku Penganiayaan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

tscom_news_photo_1774911637.jpg
Polisi sedang apel (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Proses pemeriksaan konfrontir antara tersangka dan para saksi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sempat berlangsung tegang dan memanas. Kedua belah pihak diketahui datang dengan saling membawa massa pendukung saat konfrontasi digelar, Kamis (26/3/2026).

Sejak awal, kondisi tersebut telah diantisipasi oleh penyidik. Namun, ketegangan tidak terhindarkan saat saksi dan tersangka bertemu langsung, yang memicu adu argumen hingga berujung dugaan penganiayaan. Melihat situasi yang berkembang, penyidik segera melakukan penyekatan dan pemisahan antar kelompok untuk mencegah benturan yang lebih luas. Langkah tersebut efektif meredam eskalasi sehingga situasi dapat kembali dikendalikan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa dinamika di lapangan telah ditangani secara profesional oleh penyidik. “Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dari informasi yang dihimpun, ketegangan tersebut tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dikonfrontir, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini. Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan diketahui memiliki perkara lain dengan Tersangka yang turut memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan telah menangkap 3 orang pelaku penganiayaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Meski sempat diwarnai ketegangan antar kelompok yang saling membawa massa, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian mekanisme. Korban menyampaikan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak.

“Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” tambah Kombes Budi.

Terkait perkara TPKS itu sendiri, Saudara F telah ditetapkan sebagai Tersangka sejak Juli 2025 dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Perkara ini dilaporkan oleh korban RIS terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat Direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk ahli forensik, psikologi klinis, dan ahli tindak pidana kekerasan seksual untuk memperkuat pembuktian.

Penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

tag: #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement