
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dapat segera mencabut izin tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Demikian disampaikan Anggota DPR asal Bali tersebut usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bareskrim Polri dan Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Suyudi Ario Seto beserta jajaran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Dalam RDP tersebut terungkap penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di New Star Club, Delona Vista, dan N Co-Living mengungkap adanya 12 orang tersangka, termasuk beberapa yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, sebanyak 48 orang direhabilitasi di BNN Wilayah Bali.
“Usul saya kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemkab Badung agar mencabut izin tempat hiburan tersebut karena sudah dipergunakan untuk kegiatan transaksi narkoba,” jelas Parta.
Lebih lanjut, Parta berharap, adanya penguatan peran Bareskrim Polri dan BNN baik secara kedudukan maupun kelembagaan sebagai bentuk antisipasi atas maraknya peredaran narkoba di Bali dan provinsi lainnya di Indonesia.
“Disamping itu pula maraknnya peredaran narkoba maka perlu diberikan penguatan terhadap peran Bareskrim mupun penguatan kedudukan dan Kelembagaan BNN,” beber dia.
Tak hanya itu, ia menekankan, pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat diperkuat guna menekan peredaran narkotika serta menjaga citra Bali dari ancaman kejahatan narkoba.