Setelah melalui perjuangan panjang dengan berbagai resiko, akhirnya terbuka bahwa TIDAK ADA STATUS PSN DALAM PROYEK PIK-2, hal ini terbukti dari :
1) Sesuai Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan
Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tangg 4 Juni 2024 perihal : Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland bahwa yang masuk PSN PIK-2 seluas 1.755 Ha yg terdiri dari : Taman Bhinneka 54 Ha, Safari Zoo 126 Ha, Golf Course 135 Ha, Wisata Mangrove 302 Ha, Sirkuit Internasional 217 Ha, dan Ecotourism 687 Ha - tidak ada peruntukan untuk perumahan dll.
2) Pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN bahwa PSN PIK-2 bermasalah dan berada di hutan lindung - artinya adalah tidak ada PSN di lokasi lahan milik rakyat.
3) Pernyataan Wakil Ketua DPD bahwa
lokasi PSN berada di luar lokasi proyek PIK-2
Lokasi bahwa PIK-2 tidak termasuk lokasi PSN baru terbuka bulan November 2024 padahal PSN PIK-2 sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi lokasinya "disembunyikan. "
Sepertinya selama ini peta lokasi PSN tersebut ditutupi untuk dimanfaatkan oleh pengembang PIK-2 guna pembebasan/penggusuran tanah rakyat. Ini terlihat dari saat PIK-2 ditetapkan menjadi PSN, pengembang PIK-2 mengubah dan memasang papan nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 Kecamatan (8 Kecamatan dan 1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2 padahal sebelumnya yang diberi nama PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi sementara wilayah lain diberikan nama PIK-3 sampai PIK-11
Pemberian nama PIK-2 disemua wilayah pembebasan tersebut patut diduga dimaksudkan untuk menekan rakyat untuk mengikuti keinginan pengembang menggusur rakyat dengan harga murah dengan berlindung sebagai PSN. Dan itu terjadi di lapangan yang didukung oleh APDESI
Hal menarik bahwa pengumuman pemerintah tentang PSN PIK-2 dilakukan bulan Maret 2024, sementara Keputusan Menko Perekonomian baru keluar tgl 15 Mei dan penjelasan luas dan peta PSN PIK-2 oleh KPPIP baru dibuat tanggal 4 Juni dan tidak diumumkan ke publik dan pernyataan pejabat baru keluar akhir November dan awal Desember - setelah mendapatkan kritikan keras dari publik atas penggusuran rakyat secara besar-besaran.
Surat KPPIP tentang luasan dan peta PSN PIK-2 disampaikan ke berbagai instansi, termasuk ke Gubernur Banten dan Bupati Tangerang tapi tidak ada yang "berani" menegur pengembang PIK-2 terhadap penyiasatan keputusan PSN PIK-2 untuk menggusur rakyat.
Dengan dinyatakannya bahwa PIK-2 berada di luar lokasi PSN, maka :
1. Semua wilayah di Banten (kecuali lokasi PSN sekitar 1.755 Ha) kembali ke status normal - tidak boleh lagi ada penggusuran paksa oleh siapapun.
2. Karena PIK-2 sudah bukan wilayah PSN, maka pengembang PIK-2 perlu diusut secara hukum tentang :
a. Dasar hukum pengembang PIK-2 klaim 9 (sembilan) Kecamatan sebagai wilayah yang akan dibebaskan.
b. Dasar hukum pengembang PIK-2 melakukan penggusuran tanah rakyat di 9 (sembilan) kecamatan.
c. Dasar hukum penetapan harga tanah rakyat dengan harga sangat sesuai keinginan pengembang.
d. Audit penggantian asset negara dan daerah seperti sungai/bantaran sungai, irigasi, jalan, tanah timbul.
e. Kewenangan pengembang PIK-2 melakukan pemagaran dan penguasaan laut.
f. Kewenangan pengembang PIK-2 menguasai pantai serta sungai dan bantaran sungai.
3. Tidak ada dasar hukum APDESI mendukung pembebasan lahan oleh pengembang PIK-2 karena PIK-2 bukan wilayah PSN dan murni proyek swasta.
Kesimpulan :
Karena proyek PIK-2 berada di luar lokasi PSN maka pelaksanaan proyek PIK-2 adalah murni swasta sehingga :
1. Harus jelas dasar hukum bagi pengembang sebagai dasar melakukan pembebasan lahan, termasuk persyaratan AMDAL, izin lokasi dll.
2. Penggusuran dan pembangunan yang sedang berlangsung harus dihentikan sampai persyaratan nomor 1) dipenuhi.
3. Kepada semua pihak, terutama Kepala Desa dan aparat tidak lagi memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga murah kepada pengembang PSN PIK-2 karena wilayah yang diklaim oleh pengembang PIK-2 bukan wilayah PSN.
BANTEN KEMBALI MERDEKA !!!!!
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #