Oleh Budiana Irmawan pada hari Rabu, 18 Des 2024 - 10:53:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Syarat Mutlak Kepala Daerah Dipilih DPRD

tscom_news_photo_1734493982.jpg
(Sumber foto : )

Presiden Prabowo Subianto mengemukakan gagasan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini memicu perdebatan pro dan kontra di berbagai kalangan.

Polemik yang Sehat
Polemik dalam isu ini sejatinya merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Sebelum regulasi atau undang-undang ditetapkan, perdebatan publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk menimbang dampak positif dan negatif dari sebuah kebijakan.

Sejarah Gagasan Pilkada oleh DPRD
Gagasan Pilkada melalui DPRD bukanlah hal baru. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mengusulkan evaluasi terhadap Pilkada langsung. Kedua model—Pilkada langsung maupun lewat DPRD—memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara komprehensif.

Pelembagaan Sistem Politik
Perubahan sistem Pilkada harus sejalan dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Partai Politik. Pelembagaan partai politik yang kuat menjadi kunci agar Pilkada melalui DPRD dapat menghindari praktik korupsi dan politik transaksional.

Sayangnya, partai politik di Indonesia kerap didominasi oleh kepentingan pribadi ketua umum. Penyederhanaan partai politik melalui peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) layak dipertimbangkan untuk memperkuat stabilitas politik nasional. Partai politik yang gagal mencapai ambang batas sebaiknya membubarkan diri atau bergabung dengan partai yang lebih besar.

Menimbang Sistem Distrik
Sistem daerah pemilihan (Dapil) juga perlu diubah menjadi sistem distrik agar wakil rakyat benar-benar merepresentasikan konstituennya. Hal ini akan memperkuat hubungan langsung antara pemilih dan wakilnya di legislatif.

Pemilihan Gubernur dan Kepala Daerah Lainnya
Dalam konteks ini, pemilihan gubernur oleh DPRD masih relevan karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Namun, untuk bupati dan wali kota, yang berperan sebagai pelaksana otonomi daerah, Pilkada langsung tetap diperlukan demi menjaga semangat desentralisasi.

Kesimpulan
Revisi sistem Pilkada harus dimulai dengan membenahi pelembagaan partai politik. Partai harus menjadi wadah perjuangan politik yang berbasis kepentingan publik, bukan sekadar alat bagi segelintir elite politik. Dengan demikian, perubahan sistem Pilkada dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efektif.

Penulis adalah pemerhati kebijakanpublik.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

KESULTANAN BANTEN: SENTRAL PERLAWANAN SEJARAH DAN KONTEMPORER

Oleh M Rizal Fadillah
pada hari Rabu, 18 Des 2024
Sejak kedatangan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) ke Pulau Jawa, Kesultanan Banten menjadi pusat perlawanan utama terhadap dominasi kolonial. Pelabuhan Banten yang strategis memicu ambisi VOC ...
Opini

Omon-Omon Pajak Wah

Saat suhu politik mereda usai Pemilu, rakyat Indonesia kembali disuguhi "drama" baru: pajak. Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 sontak menjadi ...